METODE MUBADALAH DALAM TAFSIR KONTEMPORER: ANALISIS PENDEKATAN KESETARAAN GENDER FAQIHUDDIN ABDUL QODIR
Keywords:
Mubadalah, Faqihuddin, Tafsir, GenderAbstract
Isu kesetaraan gender dalam Islam menjadi topik yang semakin relevan dalam wacana keagamaan kontemporer. Penafsiran terhadap teks-teks keagamaan sering kali merefleksikan norma-norma patriarkal, sehingga memunculkan perlunya pendekatan baru yang lebih adil dan kontekstual. Salah satu pendekatan yang muncul sebagai respons terhadap bias gender dalam tafsir klasik adalah metode Mubadalah yang dikembangkan oleh Faqihuddin Abdul Qodir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dan implementasi metode Mubadalah dalam penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan relasi gender, khususnya dalam hal kepemimpinan perempuan, relasi suami-istri, dan pembagian warisan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Data diperoleh dari literatur primer berupa karya Qira’ah Mubadalah dan literatur sekunder dari karya akademik lainnya. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis melalui tiga tahap: identifikasi konsep Mubadalah, analisis implementatif, dan evaluasi relevansi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode Mubadalah menawarkan paradigma tafsir yang berpijak pada prinsip kesalingan (reciprocality) dan keadilan. Tafsir dilakukan dengan memperhatikan konteks sosial, budaya, dan historis serta prinsip universal Islam. Dengan pendekatan ini, relasi gender dalam Al-Qur’an tidak lagi dilihat secara hierarkis, melainkan sebagai hubungan kemitraan yang setara. Metode ini menjadi kontribusi penting dalam membangun tafsir yang inklusif dan adil gender dalam masyarakat Muslim kontemporer.
References
Alfi Aliyah, Siti, and Raihan Safira Aulia. “Metode Qira’ah Mubadalah Pada Kasus Kepemimpinan Perempuan.” An-Nida’ 46, no. 2 (2022): 174. https://doi.org/10.24014/an-nida.v46i2.20860.
Aliyah, S. A., & Aulia, R. S. (2021). Metode Qira’ah Mubadalah pada kasus kepemimpinan perempuan. Anida: Jurnal Pemikiran Islam, 13(1).
Basid, Abd., and Syukron Jazila. “Tinjauan Konsep Mubadalah Dan Tafsir Maqashidi Dalam Merespon Isu Kekerasan Seksual.” Islamic Review: Jurnal Riset Dan Kajian Keislaman 12, no. 1 (2023): 117–32. https://doi.org/10.35878/islamicreview.v12i1.722.
Djama, Yusran, and Siti Zulaikha. “HERMENEUTIKA KONTEKSTUAL DAN QIRA ’ AH MUBADALAH TENTANG ‘ DUA BANDING SATU ’ HARTA” 7, no. 1 (2024).
Faqihuddin Abdul Qodir. (2023). Islam yang ramah perempuan: Tafsir hadis kesalingan gender dalam Islam. Yogyakarta: Fahmina Institute.
Ghummiah, S M. “Qira’Ah Mubadalah Sebagai Dialektika Penafsiran Ayat-Ayat Nusyūz Di Era Kontemporer.” Al-Tadabbur: Jurnal Ilmu Al-Qur’an … 8, no. 02 (2023): 359–74. https://doi.org/10.30868/at.v8i02.5321.
Hilmie, T N, and U F Thohir. “Rekonstruksi Penafsiran Ayat Bidadari Surga Melalui Tafsir Mubādalah.” Proceeding of Conference on … 3 (2023): 1–16. https://prosiding.iainponorogo.ac.id/index.php/ficosis/article/view/941.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2016). Panduan bimbingan perkawinan: Perspektif Islam yang berkeadilan gender. Jakarta: Ditjen Bimas Islam.
Marcoes-Natsir, L. (2006). Islam, gender, dan reinterpretasi teks suci. Dalam G. Arivia (Ed.), Menjadi perempuan Muslim progresif. Jakarta: Komnas Perempuan.
Mulia, M. (2023). Islam dan inspirasi keadilan gender. Jakarta: KIBLAT.
Nugraheni, A. D., & Fu’adah, S. (2020). Tafsir Mubadalah dalam perspektif gender untuk mewujudkan keluarga sakinah. Jurnal Gender dan Sosial, 2(1Nur Rofiah. (2019). Nalar kritis Muslimah: Tafsir berkeadilan gender. Jakarta: Rumah Kitab.
Rahima. (2025, April 9). Profil penulis: Faqihuddin Abdul Kodir. Swara Rahima. Diakses dari https://swararahima.com
Suryorini, N. (2022). Islam dan feminisme: Studi kritis terhadap gerakan dan wacana gender dalam Islam. Jurnal Pemikiran Islam, 37(2).
Tentang Kami. (2025, April 9). Mubadalah.id dan Mubadalahnews.com. Diakses dari https://mubadalah.id dan https://mubadalahnews.com
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Else Afrilia, Fadil Fauzan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










