TELAAH HUTANG PIUTANG DALAM AL-QUR’AN
Keywords:
Hutang Piutang, Al-Qur’an, TafsirAbstract
Manusia merupakan makhluk sosial, hampir mendekati tidak mungkin jika tidak saling membutuhkan. Islam juga mengatur sikap yang dibutuhkan dalam bersosial seperti akhlak, akidah, ibadah dan muamalah yang menjadi point utama dalam bekal sosial manusia. Ajaran muamalah akan menahan manusia dari menghalalkan segala cara untuk mencari rezeki, ada banyak cara yang dilakukan Allah Swt. dalam menyampaikan rezeki pada hamba-Nya. Diantaranya dengan disyariatkannya praktik transaksi hutang piutang sebagai salah satu aspek pemenuh hajat hidup via interaksi sosial. Kajian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, menghimpun data yang bukan berupa angka, dimana dengan penelitian kualitatif ini data yang penulis dapat dari hasil analisis melalui metode Library Research yang berupa buku, artikel jurnal, kitab dan karya ilmiah lainnya. Dalam kajian ini dibahaseksistensi ayat hutang piutang dalam al-Qur’an, anaslisis ayat yang bersangkutan dengan hutang piutang, penafsiran ayat. Hasil kajian menunjukkan bahwa ada banyak cara mendapatkan rezeki halal meskipun kenyataannya memang lebih sulit dari pada mendapatkan harta dengan tidak halal, tetapi Allah telah memberikan jalan untuk seseorang yang sedang dalam kesusahan dengan berhutang. Perutangan disyari’atkan sebab merupakan salah satu sarana mendekatkan diri kepada Allah, merupakan bentuk saling mengasihi dan memudahkan sesama manusia. Aturan dalam hutang piutang, jaminan dan pinjaman hendaknya tertulis, penulis bukan salah satu dari kedua belah pihak yang bersangkutan supaya tidak menimbulkan ke tidakadilan serta memberikan keringanan tangguhan Ketika orang yang berhutang sedang dalam kesulitan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ina Fitria, Santi Santi, Iptihatul Mufallahah, Islamiyah Islamiyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.