PROBLEMATIKA NIKAH SYUBHAT DAN IMPLIKASI TERHADAP KEHIDUPAN RUMAH TANGGA
Keywords:
Nikah Syubhat, Rumah Tangga, Implikasi Sosial, Hukum IslamAbstract
Pernikahan dalam Islam adalah ibadah yang sakral, dimana setiap pasangan diharapkan menjalani kehidupan rumah tangga yang sejalan dengan ajaran syariat. Namun, fenomena nikah syubhat (pernikahan yang meragukan keabsahannya) telah muncul dan menimbulkan berbagai masalah hukum, sosial, dan psikologis dalam kehidupan rumah tangga. Nikah syubhat adalah pernikahan yang ketika salah satu atau beberapa persyaratan pernikahan tidak dipenuhi atau terdapat ketidakjelasan dalam pelaksanaannya, dan dapat menimbulkan ketidakpastian status hukum dalam konteks agama maupun sosial. Dalam praktiknya, nikah syubhat bisa muncul dari berbagai faktor, seperti ketidaktahuan, ketergesa-gesaan, atau bahkan manipulasi pemahaman agama. Penelitian ini bertujuan untuk menggali lebih dalam lagi mengenai penyebab, dampak, dan solusi terhadap permasalahan nikah syubhat serta implikasinya terhadap kehidupan rumah tangga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, melalui studi pustaka, wawancara mendalam, dan observasi untuk mendapatkan data yang komprehensif mengenai problematika ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nikah syubhat dapat berdampak negative/merusak stabilitas keluarga, kesejahteraan psikologis, hak-hak pasangan dalam pernikahan, dan dapat menimbulkan ketidakpastian sosial serta hukum bagi anak yang di lahirkan dari pernikahan tersebut. Oleh karena itu, edukasi dan pemahaman yang lebih mendalam tentang hukum pernikahan sangat penting untuk mencegah terjadinya nikah syubhat.
Downloads
References
Abdullah Hasyim, 2011, Keluarga Sejahtera & Kesehatan Reproduksi, ed. Dedi Hermawan et al. Jakarta Timur: Direktorat Advokasi dan KIE BKKBN.
Ahmad AhzarBasyir, 2000, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta : UII Press.
Al-Zuhayli, W, 1997, Al-Fiqh Al-Islami Wa-Adillatuh. Dar al-Fikr.
Andi Syamsu Alam & M. Fauzan, Hukum Pengangkatan Anak Persfektif Islam, Jakarta: WIPRESS
Deni Putra, HAk Waris Anak Dari Watha Syubhat Perspektif Fiqih Kontemporer, Skripsi: UIN Suska Riau, 2021.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 2022, Kamus Besar Bahasa Indonesia Cet. II; Edisi Ketiga; Jakarta: Balai Pustaka.
Fadila Uljannah, 2023, Status nasab anak hasil hubungan wathi’ syubhat dalam Perspektif ulama fikih, Skripsi : UIN SUSKA RIAU.
.
Lihat Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017, h. 14
M Fauzan, Andi Syamsu Alam, 2008, Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam Cet. I; Jakarta: Kencana.
Mahmud, M, 2020, Pernikahan dalam Perspektif Hukum Islam, Jurnal Studi Islam, Vol. 2.
Panitia Pentashihan Mushaf al-Qur’an Kementrian Agama RI, 2008, al-Qur’an dan Terjemahan, Prenada Media Group.
Republik Indonesia, 1974, Undang-Undang Tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1985 Tentang Jalan, 2003.
Salim, H. S., & Sh, M. S, 2021, Pengantar Hukum perdata tertulis (BW), Bumi Aksara.
Siti Maryam, H, 2015, Pernikahan Syubhat dan Implikasinya, Bandung: Rosda.
Siti Umayah, 2015, Wali Nikah Bagi Anak Hasil Wathi’ Syubhat, Skripsi: UIN Syarif Hidayatullah,
Tim Literasi Nusantara, 2021, Kompilasi Hukum Islam, Malang: Litnus.
Tim Penyusun, 2007, Undang-Undang Perkawinan Indonesia No. 1 Tahun 1974, Yogyakarta: WIPRESS.
Wahbah Al-Zuhaili, 2011, Fiqih Islami wa Adillatuh, (terj: Abdul Hayyie al-Kattanie, dkk), jilid 10, Jakarta: Gema Insani Press
Yustisia, S. P, 2024, Kompilasi Hukum Islam: Hukum Perkawinan, Hukum Pewarisan, Hukum Perwakafan, Yogyakarta: Rajawali Pers.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tutut Sartika Siregar, Hendri Sayuti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.