PERNIKAHAN VIA ONLINE DAN PROBLEMATIKA

Authors

  • M. Ridho Ramadhani Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Hendri Sayuti Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Keywords:

Pernikahan, Via Online, Problematika

Abstract

Pernikahan via online telah menjadi fenomena yang semakin umum di era digital ini. Meskipun menawarkan kemudahan dan aksesibilitas, praktik ini juga menghadapi berbagai problematika, baik dari segi hukum, sosial, maupun psikologis. Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk pernikahan via online dan menganalisis problematika yang muncul dari praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan via online, terutama pernikahan siri daring, sering kali tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku, sehingga menimbulkan masalah dalam hal hak dan kewajiban pasangan. Selain itu, stigma sosial dan dampak psikologis juga menjadi tantangan yang signifikan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya regulasi yang jelas dan edukasi masyarakat mengenai pernikahan via online.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aarid, M. (2018). Nikah Online dalam Perspektif Hukum. Jurisprudentie, 5(1), 174–186.

Al-Bigha, M. D. (2011). Terjemah Tadzhib Syarah Taqrib. Surabaya: Al-Miftah.

Al-Maliki, M. A., & Asep, S. J. (2020). Dinamika Hukum Akad Nikah Via Teleconference di Indonesia. Jurnal Indo Islamika, 10(2), 136–151.

Alfarobi, F. (2024). Kemajuan Teknologi Komunikasi di Indonesia.

Amelia, I. (2024). Kemajuan Teknologi Komunikasi di Indonesia.

Budiono, E. (2022). Dampak Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Ghazali, A. R. (2003). Fiqih Munakahat. Jakarta: Prenada Media.

Jamaluddin, & Amalia, N. (2016). Buku Ajar Hukum Perkawinan. Lhokseumawe: Unimal Press.

Naim, A. H. (2008). Fikih Munakahat. Kudus: STAIN Kudus.

Rasjid, S. (2017). Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo.

Sabiq, S. (1980). Fiqh Sunnah III. Bandung: PT Al-Ma'arif.

Sarwat, A. (2009). Kitab Nikah. Bogor: Kampus Syariah.

Maghuroh, W. (2021). Fakta! Dampak Teknologi Sekarang Ini

Dapat Mempengaruhi Kehidupan dan Interaksi Manusia di Era Digitalisasi.

Downloads

Published

2025-03-30

How to Cite

Ramadhani, M. R., & Sayuti, H. (2025). PERNIKAHAN VIA ONLINE DAN PROBLEMATIKA. Jurnal Syaikh Mudo Madlawan: Kajian Ilmu - Ilmu Keislaman, 2(1), 143–153. Retrieved from https://journal.iai-daraswaja-rohil.ac.id/index.php/jsmm/article/view/106