PEMIKIRAN ‘ABD JABBAR TENTANG SISTEM SUKSESI IMAMAT DALAM ALIRAN MUKTAZILAH
Keywords:
‘Abd Jabbar, Muktazilah, ImamahAbstract
Imamat yang dikemukakan oleh ‘Abd al-Jabbār mengandung makna adanya unsur kekuasaan imam dalam bidang pemerintahan dan unsur kepemimpinan spiritual keagamaan, dalam pemerintahan Imam berarti pemegang otoritas politik tertinggi yang dapat mengatur birokrasi serta melaksanakan administrasi Negara sebagai pemimpin agama, imam berkewajiban menuntun serta membimbing umat untuk memahami dan melaksanakan ajaran syariat sesuai dengan ketentuan wahyu Ilahi dan Sunnah Rasul. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan pendekatan literatur review dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan dari berbagai sumber termasuk buku, jurnal, majalah, media online dan yang terkait dengan pemikiran ‘Abd al-Jabbar dan juga perkembangan pemikirannya dalam mu’tazikah. Hasil penelitian ‘Abd al-Jabbār tentang sistem sukesi imamat mengemukakan beberap pola pelaksanaannya, di antaranya adalah mengadakan pengangkatan sejumlah orang yang statusnya bukan sebagai suatu lembaga, tetapi kedudukan mereka diakui sebagai perwakilan umat yang berkewajiban mengangkat dan menetapkan imam sesuai pilihan mereka. Dalam melaksanakan pemilihan imam adalah dengan jalam musyawarah itu dipandang legal bila dihadiri oleh orang-orang yang dipandang memiliki ilmu pengetahuan agama dan mempunyai wawasan yang luas mengenai persoalan imamat, sehingga mereka semuanya dinilai pantas untuk menduduki jabatan imam.
References
Ali, Ishraq, and Khawla Almulla. “Philosophy versus Theology in Medieval Islamic Thought.” HTS Teologiese Studies/Theological Studies 79, no. 5 (2023).
Azhar, Muhammad. Filsafat Politik Perbandingan Antara Islam Dan Barat. Jakarta: Rajawali Pers, 1996.
Baharudin, M. (M). “Paham Teologi Rasional Mu’tazilah Di Indonesia.” Al-Adyan 5, no. 1 (2010): 99–104. https://doi.org/10.24042/AJSLA.V5I1.477.
Ebyhara, Abu Bakar. Pengantar Ilmu Politik. Jakarta: Ar-Ruz Media, 2010.
Fachruroji, Moch. “Trilogi Kepemimpinan Islam: Analisis Teoritik Terhadap Konsep Khilafah, Imamah Dan Imarah.” Ilmu Dakwah Academic Journal for Homeletic Studies 4, no. 12 (2008).
Ghozali, Moh, Alwy Amru. “Takwil Dalam Perspektif ‘Abd Jabbar Sebuah Tawaran Hermeneutika Al-Qur’An.” Dialogia 14, no. 2 (2017).
Gunardo, Gunardo. Geografi Politik. Yogyakarta: Ombak Anggota IKAPI, 2014.
Hakim, Masykur. “Konsep Kepemimpinan Menurut Al- Ghazālī.” Ilmu Ushuluddin 5, no. 1 (2018): 31–44.
Iqbal, Mohammad. Fiqh Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam. Jakarta: Prenada Mediagroup, 2014.
Johan, Sudirman M. Politik Keagamaan Dalam Islam Studi Tentang Teori Imamat Mu’tazilat Menurut Konsepsi ‘Abd Al-Jabbār Serta Perbandingannya Dengan Teori Imamat Sunni Dan Syi’Ah. Pekanbaru: Suska Press, 1995.
Koto, Alaiddin. Persatuan Tarbiyah Islamiyah Sejarah, Paham Keagamaan Dan Pemikiran Politik 1945-1970. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Muliati, M. (Muliati). “Implementasi Hukum Islam Dalam Pemikiran Mu’tazilah.” Diktum 15, no. 2 (December 22, 2017): 285663. https://doi.org/10.35905/DIKTUM.V15I2.437.
Nasution, Harun. Islam Rasional Gagasan Dan Pemikiran. Bandung: Mizan Anggota IKAPI, 1995.
———. Teologi Islam Aliran –Aliran Sejarah Analisa Perbandingan. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia Press, 1986.
Ulhaq, Zulvikar Syambani, and Mayu Rahmayanti. Panduan Penulisan Skripsi Literatur Review. Malang: Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, 2020. https://kedokteran.uin-malang.ac.id/wp-content/uploads/2020/10/PANDUAN-SKRIPSI-LITERATURE-REVIEW-FIXX.pdf.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mara Ongku Hsb, Nurpelita Sembiring, Tahrir Aulawi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










