PERLINDUNGAN HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCAPERCERAIAN MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Keywords:
Women’s Rights, Children’s Rights, Post-Divorce, Legal ProtectionAbstract
Divorce is a legal event with profound consequences not only for the spouses but, crucially, for women and children, who often emerge as the most vulnerable parties. This article aims to comprehensively analyze the protection of women’s and children’s rights following divorce under Indonesian legislation and to examine the gap between legal norms and the reality of their implementation. The study employs a normative-juridical method utilizing a statutory approach based on literature reviews and secondary data enriched by a sociological perspective to capture the human dimension underlying legal regulations. The findings indicate that, from a normative standpoint, post-divorce rights for women and children are comprehensively regulated under Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and the Compilation of Islamic Law. These rights encompass mut‘ah (consolation gift) and iddah (waiting period) maintenance, housing, clothing, unpaid dowry, and a share of marital assets, as well as children’s rights to care and education. However, implementation in practice faces significant obstacles, including low compliance rates among ex-husbands, weak mechanisms for enforcing court rulings, and a lack of ongoing monitoring regarding the fulfillment of these rights. The study concludes that legal protection for women and children post-divorce requires systemic strengthening ranging from the drafting of more actionable court rulings and the development of innovative enforcement mechanisms to continuous oversight involving various stakeholders.
Downloads
References
DP3AK Jawa Timur. “Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian: Lindungi Masa Depan Mereka Sesuai Undang-Undang.” https://dp3ak.jatimprov.go.id. Diakses 10 Juli 2026.
Fatimah, Rabiatul Adawiyah, dan M. Rifqi. “Pemenuhan Hak Istri dan Anak Akibat Putusnya Perkawinan Karena Perceraian (Studi Kasus di Pengadilan Agama Banjarmasin).” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan 4, no. 7 (Mei 2014): 555-563.
Iksan, Adnan, dan Khairunnisa. “Perlindungan Anak Pasca Perceraian Orang Tua.” Jurnal Fundamental 9, no. 1 (Januari 2020): 45-58.
Khoiri, Achmad. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perceraian yang Terabaikan oleh Hakim Peradilan Agama.” Makalah Hakim Pengadilan Agama Jakarta, 2018.
Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991).
Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Payung Digital E-MOSI CAPER: Inovasi PTA Bengkulu dalam Melindungi Hak Finansial Perempuan dan Anak ASN.” https://marinews.mahkamahagung.go.id. Diakses 10 Juli 2026.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Perlindungan Yuridis Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.” https://marinews.mahkamahagung.go.id. Diakses 10 Juli 2026.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Transformasi Hukum Hadānah dalam Sistem Hukum Keluarga Islam di Indonesia: Penguatan Perlindungan dan Kepentingan Terbaik bagi Anak.” https://marinews.mahkamahagung.go.id. Diakses 10 Juli 2026.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050).
Pengadilan Agama Bontang. “Sinergi PA Bontang dan PT KIE: Pastikan Keadilan bagi Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.” https://pa-bontang.go.id. Diakses 10 Juli 2026.
Rofiq, Ahmad. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Rofiq, Ahmad. “Perlindungan Hak Anak dalam Sengketa Hadanah di Peradilan Agama.” Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan 20, no. 2 (2020): 203-220.
Samina Laela. “Strategi Baru Tentang Penjaminan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian pada Layanan Yaumuna di Pengadilan Agama Jember.” Pengadilan Agama Sungai Raya. https://pa-sungairaya.go.id. Diakses 10 Juli 2026.
Sholeh Aziz, Dian Rachmat, dan Aah Tsamarotul Fuadah. “Pendampingan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.” Jurnal CIC 1, no. 2 (September 2019): 87-98.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mahmudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Stepani. “Pemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian (Studi Kasus di Sulawesi Utara).” Jurnal Lex et Societatis 3, no. 3 (April 2015): 120-132.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2025 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1959 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Ringkasan Kebijakan Jaminan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019).
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3153).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6401).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4419).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5606).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Amru Hasibuan, Nelviani Nst, Yeni Nurasiyah , Annur Rosida , Roziatul Adawiyah , Siti Maziah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










